Jumat, 05 April 2013

REFORMASI PENGELOLAAN HAJI DI INDONESIA Oleh, Jafril Khalil, MCL, PhD

REFORMASI PENGELOLAAN HAJI DI INDONESIA Oleh, Jafril Khalil, MCL, PhD Bagi umat Islam berhaji adalah sesuatu yang mesti dilakukan, ia adalah rukun Islam kelima, tidak sah seseorang menjadi muslim, bagi yang mampu, kecuali ia mesti berhaji. Sebab itu apapun halangan yang mereka hadapi untuk mencapai itu, akan mereka perjuangkan dengan berbagai cara. Walaupun ongkos untuk naik haji begitu tinggi dan berat bagi masyarakat, tetapi niat mereka tidak pernah surut untuk berhaji, demi haji kadang mereka menjual aset-aset penting. Padahal aset-aset tersebut amat berharga bagi masa depan mereka, namun demi haji mereka tidak memikirkan lagi masalah masa depan, apalagi dalam motivasi berhaji Rasulullah mengatakan bahwa “haji yang mabrur tiada upahnya kecuali surga” (HR Bukhari:1683, Muslim: 1349) artinya orang kalau berhaji dan mendapat haji mabrur, mereka akan masuk surga. Umat Islam yang menebar di seluruh negara, dengan berbagai budaya, kemampuan fisik berbeda, kemampuan ekonomi yang tidak sama, bahasa yang beragam dan dengan berbagai kelebihan dan kekurangan, mereka satu dalam tujuan yaitu berhaji. Namun yang perlu kita sadari, bahwa mengurus dan mengelolala perhajian ini pasti tidak mudah. Selama puluhan tahun pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengurus pengelolaan haji ini, dan sepanjang ini , kalau disimak, setiap tahun yang terjadi semakin komplitnya masalah yang timbul. Kementerrian agama boleh dikatakan telah gagal mengurus pengelolaan perhajian ini, walaupun dalam versinya, mereka telah bekerja maksimal dan baik. Sayangnya setiap kali masyarakat mengkritisi pengelolaan haji ini, pemerintah selalu resisten, padahal yang diinginkan masyarakat adalah bagaimana pemerintah sebaik mungkin dapat mengelola perhajian ini sehingga tercapai kenyamanan optimal bagi masyarakat yang sedang menjalankan ibadah hajinya. Indonesia mesti berani mereformasi sitem pengelolaan perhajiannya, seperti yang pernah dilakukan oleh Malaysia, Singapore, Iran dan negara-negara lainnya. Kalau kita mau berkaca kepada negara-negara ini, tentu masalah-masalah yang muncul berkaitan dengan Haji ini tidaklah se komplit yang ada sekarang. Ada beberapa masalah utama yang perlu kita reformasi, pertama pengelolaan dana haji. Hari ini Kementerian Agama telah mengelola dana haji tanpa ada transparansi dan tanpa nilai manfaat yang besar bagi jamaah haji. Coba kita bayangkan kalau seseorang menyetor dana Rp 20 juta dan masa tunggunya adalah sepuluh tahun ke depan, sebenarnya dengan keuntungan sekitar 7% setahun dana tersebut sudah cukup untuk biaya perjalanan haji mereka yang diperkirakan sepuluh tahun ke depan sekitar Rp 42 juta. Sekarang apa yang terjadi? uang yang jumlahnya Rp 20 juta hari ini tetap sebanyak itu pada tahun 2022, alangkah naasnya bangsa ini diperlakukan tidak adil oleh pemerintahnya sendiri. Coba kita bandingkan dengan negara tetangga, mereka telah berhasil meinvestasikan dana calon hajinya dengan baik, dengan demikian berhaji akhirnya menjadi murah, karena ditambah dengan hasil investasinya. Sekarang uang rakyat yang jumlahnya sudah puluhan triliunan itu disimpan oleh dan atas nama Kemenag. Bagaimana cara investasinya dan kemana hasil investasinya tidak ada orang yang tahu, dana sebesar itu tentu saja akan menjadi fitnah, maksud saya gampang untuk diselewengkan hasil investasinya, dan siapa tidak tergoda dengan manfaat yang dapat diambil dari dana tersebut. Sudah lebih sepuluh tahun pemerintah mengambil keuntungan dana tersebut tanpa ada audit yang transparan tentang penggunaan hasil investasinya. Mungkin pemerintah berdalih sudah dikembalikan kepada jamaah dalam bentuk manfaat, tentu saja ini merupakan pembodohan terhadap masyarakat. Sebab yang dikembalikan kepada jamaah adalah dalam jumlah yang kecil, kalau dibandingkan dengan hasil investasi yang didapat. Kedua sistem pelayanan jamaah haji sebelum berangkat, pemerintah pada saat ini seperti kewalahan dengan berbagai masalah-masalah yang terjadi, seperti banyaknya jumlah masyarakat yang tidak jadi berangkat, banyaknya orang lanjut usia yang diberi kesempatan lebih sepuluh tahun ke depan padahal masa hidupnya mungkin sampai 5 tahun ke depan. Dengan demikian sangat tipis kemungkinan ia dapat berangkat menunaikan ibadah haji , atau ketika ia menunaikan ibadah haji umurnya sudah terlalu tua yang menyebabkan fisiknya lemah, dimana ia tidak akan dapat beribadah secara sempurna atau bisa saja ia meninggal di perjalanan, seperti yang kita perhatikan setiap tahunnya tingkat kematian jamaah Indonesia termasuk yang paling tinggi lebih kurang 0,3% selama 45 hari perjalanan. Tidak terdapatnya sistem on line yang menjangkau sampai ke kecamatan-kecamatan di Indonesia menyebabkan terjadinya berbagai masalah dalam pendaftaran, apalagi adanya haji non kuota yang tidak jelas aturan mainannya, sehingga menimbulkan berbagai bentuk penipuan terhadap masyarakat, dimana penipuan tersebut tidak pernah dituntaskan penyelesaiannya dan setiap tahun terulang lagi dan terulang lagi tanpa adanya hukuman yang berat yang dilakukan oleh pemerintah terhadap para penipu ini. Tidak jelasnya program pemerintah dalam menentukan ongkos naik haji setiap tahunnya membuat masyarakat bingung dan kadang-kadang menyusahkan mereka dalam menyediakan dana yang tidak jelas jumlahnya. Apalagi penetapan ongkos perjalanan tersebut bertele-tele, ia mesti masuk ke DPR, dan pembahasannya memakan waktu, setiap tahun pemerintah dan DPR selalu beradu argumentasi tentang berbagai hal yang tidak penting yang pada akhirnya semua itu menyusahkan calon haji. Sumber daya manusia yang mengurus pengelolaan haji bukanlah manusia-manusia profesional yang bekerja dengan baik sesuai dengan kompetensinya, jamaah dianggap sebagai objek yang dilayani secara asal. Karena yang dilayan mayoritasnya orang-orang kampung, maka mereka membiarkan saja segala ketidak sempurnaan dalam pelayanan ini. Para pekerja haji ini sebagian besar adalah pekerja musiman yang tidak belajar secara profesional bagaimana menjalankan profesi dibidang hospitalisasi. Ketiga adalah masalah pelayanan selama menunaikan ibadah haji mulai dari handdling saat mereka berangkat, kenyamanan transportasi, kenyamanan penginapan, kenyamanan dalam melaksanakan ibadah dan kenyamanan makanan, minuman, pelayanan kesehatan sampai saat handling setelah mereka kembali ke tanah air dll. Kalau kita jujur, akomodasi yang disediakan oleh pemerintah untuk jamaah haji boleh dikatakan yang termahal, terburuk dan terjauh dari kegiatan ibadah. Jarak antara penginapan ke masjid kalau sudah melebihi tiga kilometer tentu susah untuk jamaah datang ke masjid, apalagi kalau jamaahnya sudah tua tentu mereka akan keletihan, akhirnya sebagian mereka tidak bisa datang ke masjid, bukankah suatu kezaliman yang kita lakukan kepada mereka? Sebab mereka sudah menabung uangnya sebegitu lama untuk datang ibadah ke Masjidil Haram, tetapi akibat kelalaian kita, mereka tidak bisa datang ke Masjid. Mungkin pemerintah sudah mengantisipasi dengan menyediakan bus, sayangnya antara jumlah jamaah dan bus yang disediakan tidak seimbang. Kondisinya berulang secara terus menerus setiap tahunnya, pemerintah tidak ada uapaya maksimal untuk memperbaiki pemondokan dan pelayanan fasilitas yang lebih bermutu untuk jamaah, akibatnya setiap tahun jamaah selalu mengeluh, dan pemerintah seakan sudah kebal dengan keluhan jamaah, dan sebagian mereka mengeluarkan fatwa aneh, dimana “kalau jamaah tidak bisa ke Masjid ya sudah shalat di penginapaan saja, pahalanya sama saja, sebab sama-sama di tanah haram”. Fatwa lainnya disampaikan kepada jamaah bahwa “setiap kita mesti banyak bersabar, orang yang tidak sabar dalam berhaji nanti hajinya tidak mabrur”. Akhirnya dengan segala macam dalih itu jamaah terpaksa menerima apa adanya. Tapi bukankah itu suatu penzaliman kepada jamaah? Sudah puluhan tahun bangsa ini mengurus pemondokan jamaah haji di Saudi Arabiah, tetapi mind set nya setiap tahun dan setiap menteri sama saja, tidak ada yang berani membuat perubahan yang radikal. Mungkin saja ini bisa terjadi karena nuansa bisnis dalam pemondokan ini sangat tinggi, tentu ada kepentingan orang-orang tertentu yang akan terganggu kalau dilakukan perubahan secara radikal. Pemerintah Indonesia mungkin lupa, banyak negara lain sudah berubah, perhatikan saja beberapa negara yang sadar terhadap kebutuhan rakyatnya, mereka berinvestasi dalam pemondokan untuk jamaah dari negaranya, sehingga jamaah dapat menikmati pemondokan yang memadai, nyaman bersih dan murah. Lambat laun tentu masyarakat kita akan menilai, betapa lambannya pemerintahnya mengurus kepentingan rakyatnya, senang atau tidak kita sangat cemburu kepada negara-negara lain yang begitu tinggi perhatian pemerintahnya kepada rakyatnya. Apa yang perlu kita reformasi? Kalau kita simak dengan akal pikiran yang sehat dan nurani yang bersih, maka ia akan berkata “ kita mesti mereformasi secara total pengelolaan haji ini. Ia perlu dikeluarkan dari Kementerian Agama. Buatkan lembaga khusus buat dia, dimana pertanggungjawabannya langsung kepada Presiden. Lembaga ini bekerja secara otonom penuh secara profesional, ia bekerja menghimpun dana haji, menginvestasikannya dan menggunakannya secara profesional, dengan demikian setiap dana yang disetorkan oleh jamaah manfaatnya langsung akan kembali kepada jamaah. Akan terjadilah optimalisasi dari dana yang dikumpulkan. Dana ditabung atas nama setiap pribadi masyarakat, jadi keuntungannya jelas akan lari ke rekening masing-masing yang pada akhirnya masyarakat akan dapat menikmati perjalanan haji yang jauh lebih murah di banding dengan sekarang. Hasilnya, jika ada calon jamaah mendapat kursi sepuluh tahun ke depan dengan hanya menyetorkan uang sebanyak Rp 20 juta sekarang, maka ia tidak perlu lagi menambah dananya, sebab dana yng tersedia akan memunculkan keuntungan, dimana dengan keuntungan tersebut dapat mencukupi biaya perjalananannya. Berbeda apa yang dibuat oleh pemerintah sekarang, walaupun dana orang sudah mengendap sepuluh tahun di Kementerian Agama, dana tersebut tetap juga dihitung sejumlah itu, alangkah zalimnya perlakuan pemerintah kepada rakyat. Lembaga ini juga bertanggungjawab sepenuhnya memberikan pelayanan optimal kepada jamaah haji, baik sebelum mereka berangkat maupun selama pelaksanaan haji. Kalaulah dilaksanakan sistem pendaftaran dan pelayanan haji sebelum keberangkatan secara profesional tentu jamaah dimanapun mereka tinggal akan mampu dilayani dengan baik dan kita yakin akan tercapainya tingkat kepuasan yang optimal. Lembaga ini tentu dengan cara yang benar bisa mencari pesawat yang terbaik dan murah, karena pasarnya sudah kaptif, pastilah sangat menarik bagi maskapai-maskapai besar dunia melayani jamaah haji Indonesia ini. Tidak seperti sekarang, dimana pesawatnya sering terlambat, kurang ada keleluasaan dalam pesawat, sebab mereka merubah susunan kursinya agar dapat dimuat sebanyak mungkin. Demikian juga dengan pemondokan, pastilah lembaga ini akan berpikir yang rasional untuk jangka panjang, bagaimana pemondokan haji ini bisa dibuat seefisien dan sebaik mungkin. Mereka tidak akan tega menempatkan jamaah sampai jarak lima kilometer dari masjidil haram dan tidak akan menempatkan mereka pada rumah-rumah yang minim fasilitas dan asalan. Mereformasi pengelolaan perhajian tentu memerlukan waktu dan direncanakan secara matang, seandainya pemerintah mempunyai niat untuk berubah, pastilah ia akan melakukan upaya-upaya maksimal agar tujuan konstitusi negara tercapai. Nait yang ikhlas upaya maksimal dan kemauan berubah yang kuat insyaallah pasti melahirkan suatu produk yang berkualitas tinggi dan membahagiakan kepada seluruh pihak-pihak yang berkepentingan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar