Jumat, 05 April 2013

PERATURAN-PERATURAN MENGENAI ASURANSI SYARIAH DI INDONESIA

PERATURAN-PERATURAN MENGENAI ASURANSI SYARIAH DI INDONESIA Selama ini, asuransi syariah masih mendasarkan legalitasnya pada UU No. 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Secara operasional asuransi syariah masih mengacu pada regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah baik berupa peraturan pemerintah melalui PP No. 73 Tahun 1992 jo PP No. 63 Tahun 1999 jo PP No. 39 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan usaha perasuransian, maupun regulasi menteri keuangan yang berkaitan dengan asuransi syariah dan juga fatwa yang dikeluarkan oleh MUI melalui Fatwa DSN-MUI yang berkaitan dengan asuran si syariah. Regulasi yang ada tersebut sudah lebih baik dan mendukung pertumbuhan dan perkembangan asuransi syariah karena regulasi tersebut dikeluarkan pemerintah melalui menteri keuangan berkaitan dengan asuransi syariah, namun regulasi yang ada dan Fatwa DSN-MUI belum bisa mengakomodasi asuransi syariah karena Fatwa DSN-MUI tidak mempunyai kekuatan hukum, sehingga diperlukan peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur asuransi syariah Maka pada tahun 2011 lalu Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menerbitkan dua peraturan terkait dengan usaha asuransi dan reasuransi dengan prinsip syariah, yaitu tentang laporan usaha dan penyediaan dana untuk mengantisipasi risiko kerugian. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) adalah Peraturan Nomor: PER-06/BL/2011 dan Peraturan Nomor: PER-07/BL/2011. Peraturan Nomor: PER-06/BL/2011 mengatur tentang bentuk dan susunan laporan serta pengumuman laporan usaha asuransi dan usaha reasuransi dengan prinsip syariah. Sementara Peraturan Nomor: PER-07/BL/2011 mengatur tentang pedoman perhitungan jumlah dana yang diperlukan untuk mengantisipasi risiko kerugian pengelolaan Dana Tabarru' dan perhitungan jumlah dana yang harus disediakan perusahaan untuk mengantisipasi risiko kerugian yang mungkin timbul dalam penyelenggaraan usaha asuransi dan usaha reasuransi dengan prinsip syariah. Penerbitan kedua peraturan itu merupakan amanat dari Pasal 4 ayat (3), Pasal 25 ayat (4), Pasal 40 ayat (5), dan Pasal 45 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi Dengan Prinsip Syariah. Peraturan Ketua Bapepam-LK itu antara lain mengatur kewajiban perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya dengan prinsip syariah untuk menghitung jumlah dana yang diperlukan untuk mengantisipasi risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan/atau kewajiban dana tabarru'. Juga kewajiban menghitung jumlah dana yang harus disediakan untuk mengantisipasi risiko kerugian yang mungkin timbul dari kegagalan dalam proses produksi, ketidakmampuan sumber daya manusia, dan/atau sistem untuk berkinerja baik, atau adanya kejadian-kejadian lain yang merugikan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Ketua Bapepam-LK dimaksud. Peraturan tersebut juga mengatur kewajiban perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya dengan prinsip syariah untuk menyusun laporan perhitungan tingkat solvabilitas dana tabarru' tahunan dan triwulanan (untuk asuransi jiwa dan kerugian dan usaha reasuransi). Juga kewajiban menyusun laporan perhitungan solvabilitas dana perusahaan tahunan dan triwulanan (untuk asuransi jiwa dan kerugian dan usaha reasuransi), dan laporan dana investasi peserta tahunan dan triwulanan (untuk asuransi jiwa), serta laporan dana jaminan tahunan dan triwulanan (asuransi jiwa dan kerugian dan usaha reasuransi) sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Ketua Bapepam-LK dimaksud. Kedua peraturan Ketua Bapepam-LK itu mulai berlaku sejak ditetapkan 29 April 2011. Dalam rangka untuk lebih menjamin peningkatan perlindungan terhadap para pemegang polis pada perusahaan perasuransian, menciptakan iklim usaha perasuransian yang tangguh, dan mendukung perkembangan usaha perasuransian nasional, maka Kementrian Keuangan, Bapepam-LK, bersama dengan SK Dirjen telah menetapkan beberapa Keputusan. Peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan pemerintah berkaitan dengan asuransi syariah yaitu: 1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 426/ KMK.06/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusa¬haan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Peraturan inilah yang dapat dijadikan dasar untuk mendirikan asuransi syariah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 3 yang menyebutkan bahwa ”Setiap pihak dapat melakukan usaha asuransi atau usaha reasuransi berdasarkan prinsip syariah…” Ketentuan yang berkaitan dengan asuransi syariah tercantum dalam Pasal 3-4 mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh izin usaha perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah, Pasal 32 mengenai pembukaan kantor cabang dengan prinsip syariah dari perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi konvensional, dan Pasal 33 mengenai pembukaan kantor cabang dengan prinsip syariah dari perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah. 2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 424/ KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Ketentuan yang berkaitan dengan asuransi syariah tercantum dalam Pasal 15-18 mengenai kekayaan yang diperkenankan harus dimiliki dan dikuasai oleh perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah. 3. Keputusan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11//PMK.010/2011 Tentang Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi Dengan Prinsip Syariah. 4. Keputusan Mentri Keuangan Republik Indonesia PMK No. 18/PMK.010/2010 Tentang Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi Dengan Prinsip Syariah . 5. Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor Kep. 4499/ LK/2000 tentang Jenis, Penilaian dan Pembatasan Investasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Sistem Syariah. 6. Peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor:PER-08/BL/2011 tentang Bentuk dan Tata Cara Penyampaian Laporan Hasil Pengawasan Dewan Pengawas Syariah Pada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang Menyelenggarakan Seluruh atau Sebagian Usahanya dengan Prinsip Syariah. 7. Peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor:PER-07/BL/2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Dana yang Diperlukan Untuk Mengantisipasi Risiko Kerugian Pengelolaan Dana Tabarru' dan Perhitungan Jumlah Dana yang Harus Disediakan Perusahaan Untuk Mengantisipasi Risiko Kerugian yang Mungkin Timbul Dalam Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah. 8. Peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor:PER-06/BL/2011 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Serta Pengumuman Laporan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar